Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi

Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi untuk mempermudah petugas pajak dan masyarakat guna mengecek data perpajakan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Image Description

Lapor BPHTB Secara Online

Nikmati kemudahan dalam mengakses dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Image Description
LOG IN APLIKASI SIMPATTI DISINI
Log in

Lakukan pendaftaran Pajak SIMPATTI secara online.

LOG IN APLIKASI SIMPATTI DISINI
Log in

Pembayaran BPHTB

Lakukan pendaftaran, pendataan dan pembayaran BPHTB melalui aplikasi SIMPATTI secara online.

Alur Pembayaran Pajak Online

Pemerintah Kota Jambi
Image Description
Image Description
Image Description

SIMPATTI (Self Assessment)

  • 1

    Pendaftaran

    Wajib pajak mendaftarkan jumlah pajak yang telah dihitung ke BPPRD.

  • 2

    Pendataan

    Wajib pajak mendapat SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan ID Bill.

  • 3

    Pembayaran

    Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.

Image Description
Image Description
Image Description

SIMPATTI (Official Assessment)

  • 1

    Pendaftaran

    Wajib pajak mendaftarkan objek pajak ke BPPRD.

  • 2

    Pendataan

    BPPRD mendata objek pajak yang dilaporkan.

  • 3

    Penetapan

    BPPRD mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan ID Bill.

  • 4

    Pembayaran

    Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.

Image Description
Image Description
Image Description

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  • 1

    Pendaftaran

    Wajib pajak memberi kuasa kepada PPAT/PPATS, yang kemudian akan mengajukan permohonan ke BPPRD.

  • 2

    Verifikasi

    Berkas melalui tahap verifikasi, jika ditolak akan kembali ke PPAT/PPATS.

  • 3

    Validasi

    Jika berhasil, maka berkas akan divalidasi, jika ditolak akan kembali ke PPAT/PPATS.

  • 4

    Persetujuan Pejabat Berwenang

    Berkas yang sudah valid akan diajukan untuk mendapat persetujuan pejabat berwenang, jika ditolak akan kembali ke PPAT/PPATS.

  • 5

    Pembayaran

    Jika disetujui, maka pajak dibayar sesuai nominal dan didapatkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).

Kanal Pembayaran yang Terintegrasi dengan BPPRD Kota Jambi
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Badan Lembaga yang Terintegrasi dengan BPPRD

Frequently Asked Question

Pemerintah Kota Jambi
SIMPATTI adalah Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak/retribusi, perhitungan perpajakan, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak/retribusi.
Pembayaran SIMPATTI dilakukan dengan dua cara, yaitu self assessment dan official assessment
Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tarif yang dikenakan dalam membayar SIMPATTI sebesar 10%.