Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi untuk mempermudah petugas pajak dan masyarakat guna mengecek data perpajakan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Nikmati kemudahan dalam mengakses dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Lakukan pendaftaran Pajak SIMPATTI secara online.
Lakukan pendaftaran, pendataan dan pembayaran BPHTB melalui aplikasi SIMPATTI secara online.
Wajib pajak mendaftarkan jumlah pajak yang telah dihitung ke BPPRD.
Wajib pajak mendapat SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan ID Bill.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.
Wajib pajak mendaftarkan objek pajak ke BPPRD.
BPPRD mendata objek pajak yang dilaporkan.
BPPRD mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan ID Bill.
Wajib pajak memberi kuasa kepada PPAT/PPATS, yang kemudian akan mengajukan permohonan ke BPPRD.
Berkas melalui tahap verifikasi, jika ditolak akan kembali ke PPAT/PPATS.
Jika berhasil, maka berkas akan divalidasi, jika ditolak akan kembali ke PPAT/PPATS.
Berkas yang sudah valid akan diajukan untuk mendapat persetujuan pejabat berwenang, jika ditolak akan kembali ke PPAT/PPATS.
Jika disetujui, maka pajak dibayar sesuai nominal dan didapatkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).